Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Inkrah, Didominasi Narkotika

IMG 20261029 WA0001
Kejari Ternate melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis, serta barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana umum, seperti pencabulan, penganiayaan, pencurian, dan perjudian.

Pemusnahan berlangsung di lapangan apel Kejari Ternate, Kamis (29/10/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait di Kota Ternate.

Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan, dari total 38 perkara tersebut, sebanyak 22 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 16 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

“Dari total 38 perkara, sebanyak 22 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 16 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum, seperti pencabulan, penganiayaan, pencurian, dan perjudian,” ungkapnya.

Syamsidar menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 758,983 gram, sabu seberat 53,9687 gram, serta tembakau sintetis seberat 20,8337 gram.

Selain narkotika, terdapat sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana. Di antaranya, empat unit telepon genggam, puluhan potong pakaian dan barang tekstil, tiga unit flashdisk, sebuah asbak kaca, wadah plastik minyak rambut, gergaji kayu, serta sebilah parang.

Barang bukti terkait perjudian juga turut dimusnahkan, berupa tiga buah dadu berwarna putih dan satu lembar baliho bergambar mata dadu. Selain itu, dalam daftar barang bukti tercantum dokumen dan perlengkapan transaksi keuangan, seperti buku tabungan, rekening koran, serta kartu ATM.

Syamsidar menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan untuk menuntaskan proses penanganan perkara sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti setelah proses hukum selesai.

“Pemusnahan mengacu pada kewenangan kejaksaan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” tandasnya. (one)

Komentar

Loading...