Polres Ternate Selidiki Keterlibatan Suami Owner Investasi Zahra Berkah

IMG 20260923 WA0018
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate terus melakukan penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan puluhan leader dan member di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Ternate telah menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAH alias Sahriyani, sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami tersangka serta sejumlah leader yang diduga berperan dalam menghimpun dana dari para donatur.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam aktivitas investasi Zahra Berkah.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, menegaskan, apabila ditemukan adanya keterlibatan suami tersangka dalam aktivitas investasi tersebut, maka yang bersangkutan wajib menjalani pemeriksaan.

“Kalau memang ada keterlibatan dari sang suami terhadap investasi ini, maka harus datang untuk diperiksa,” ungkapnya, Rabu (23/9/2026).

Arif mengatakan, status hukum dalam perkara ini masih dapat berkembang apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya keterlibatan aktif.

Termasuk apabila yang bersangkutan diduga menikmati keuntungan dari aktivitas investasi atau ikut mencari anggota untuk mendapatkan keuntungan.

“Kalau dia (suaminya) terlibat, bahkan sampai menikmati keuntungan dan secara aktif mencari member untuk mendapatkan keuntungan, itu bisa saja berpotensi menjadi tersangka. Nanti dilihat sejauh mana keterlibatannya,” tegasnya.

Diketahui, owner investasi Zahra Berkah, SAH alias Sahriyani, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dalam kasus dugaan investasi bodong ini.

Ancaman tersebut berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik Satreskrim Polres Ternate terhadap Sahriyani, yakni Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237, subsider Pasal 46 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, lebih subsider Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka selaku owner diduga telah menghimpun dana melalui 27 leader dengan jumlah yang teridentifikasi sebanyak 88 member.

Dari jumlah tersebut, total dana donatur yang telah teridentifikasi mencapai Rp3.934.000.000.(one)

Komentar

Loading...