IMM Maluku Utara Soroti Kasus Dana Hibah Unsan Halmahera Selatan, Desak Kejati Tuntaskan

Ternate, malutpost.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara (Malut) menyoroti penanganan kasus korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan), Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Malut, telah membentuk tim ahli kontruksi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk mengecek kontrak dan kondisi bangunan Universitas Nurul Hasan, pada Januari 2026 lalu, hingga saat ini belum ada progres dalam penyelidikan.
Ketua Umum DPD IMM Malut, M. Taufan Baba, mengatakan, pelibatan tim ahli merupakan tahapan penting dalam menguji kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan dan kondisi fisik bangunan. Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi dasar untuk mempercepat proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Maluku Utara, yang menghadirkan tim ahli konstruksi. Ini menunjukkan bahwa penanganan perkara mulai mengarah pada pembuktian yang lebih komprehensif,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Senin (27/7/2026).
“Kami berharap proses ini tidak berhenti pada pemeriksaan teknis semata, tetapi segera bermuara pada penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah terpenuhi,” sambungnya.
Taufan menegaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah Unsan Bacan telah menjadi perhatian publik, karena menyangkut pengelolaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pengembangan sektor pendidikan. Sehingga, setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara terbuka agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan maupun aparat penegak hukum.
IMM Maluku Utara juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sufari, agar tidak memberikan ruang bagi praktik impunitas. Seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama penyelidikan.
“Kami meminta Kajati Maluku Utara, agar memerintahkan penyidik bekerja secara profesional, independen dan berani. Jika hasil pemeriksaan ahli telah memperkuat alat bukti yang ada, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Publik menunggu kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut,” tegasnya.
Taufan menyatakan DPD IMM Maluku Utara akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas dalam perkara korupsi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.
“DPD IMM Maluku Utara berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap Kajati membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa intervensi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana hibah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, masalah ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis 19 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Dana itu tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.
Pemprov Malut sendiri telah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.
Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus dan pengawasan proyek.
Namun muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek, karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus. Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halsel saat ini. (one)




Komentar