Kejati Tunggu Hasil PKN untuk Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Malut

Ternate, malutpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.
“Kita masih memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli ini untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Jendra Firdaus, saat diwawancarai, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan ahli nantinya akan disampaikan ke BPK sebagai bagian dari proses perhitungan kerugian negara (PKN). Hasil PKN menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Kalau ahli sudah selesai diperiksa dan kemudian ada hasil PKN, kita tetapkan tersangka. Iya, kalau ada kerugian negara, kita tetapkan tersangka,” ujarnya.
Jendra juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada rencana untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.
“Tidak ada SP3. Kalau di-SP3, secara yuridis kita harus punya alasan. Sejauh ini saya tidak menemukan alasan untuk itu,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD tahun 2019-2024.
Total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp139.277.205.930.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku Utara juga telah memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara M. Iqbal Ruray dan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam perkara yang sama. (one)



Komentar