Kasus Pembunuhan di Tafure, Polres Ternate Periksa Delapan Saksi

IMG 20260603 WA0022
Kantor Satreskrim Polres Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Satreskrim Polres Ternate, mulai melengkapi berkas tahap I kasus dugaan pembunuhan dengan korban SG (53 tahun) yang terjadi di Kelurahan Tafure, Kota Ternate, Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, DSA alias Dafa ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, DSA sempat bersama SG sebelum ditemukan meninggal.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfimasi mengaku, saat ini penyidik mulai melakukan pemberkasan tersangka untuk tahap I di Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

"Pemberkasan ini jika tak ada kendala, maka Jumat 5 Juni sudah dilakukan tahap I ke Jaksa," kata AKP Bakry, Rabu (3/6/2026).

Mantan Kapolsek Ternate Selatan ini mengaku, dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, salah satunya saksi ahli psikologi dari Polda Maluku Utara.

"Untuk saksi ahli psikologi, saat ini lagi melakukan pemeriksaan," tuturnya.

"Dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya Korban, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," sambungnya. (one)

Komentar

Loading...