Polres Sula Limpahkan Tersangka Kekerasan Seksual ke Jaksa

Sanana, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), melimpahkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka berinisial IS alias Iskandar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul, Selasa (28/4/2026).
Karpolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, saat dikonfirmasi mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
Pelimpahan ini berdasrkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepsul Nomor: B-585/Q.2.14/Eku.1/04/2026, tanggal 22 April 2026, perihal pemberitahuan penyidikan tersangka IS sudah lengkap (P.21).
"Dari surat Kepala Kejaksaan, kemudian diterbitkan Surat Pengantar Kapolres Kepsul Nomor: B/40.d/IV/RES.1.24/ 2026/Reskrim, tanggal 28 April 2026, perihal penyerahan tersangka IS telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap," ungkapnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Kepsul ini menyebut, perkara ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undnag Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 6 huruf (c) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Barang bukti yang diserahkan ke Jaksa, diantaranya satu kemeja lengan panjang, satu lembar celana kain panjang, satu lembar bra (BLH) berwarna coklat, satu lembar celana dalam berwarna hitam, dan satu unit kendaraan Yamaha 125 Fino Sporty berwarna merah putih hitam dengan nomor polisi DG 5254 OM," pungkasnya. (one)


Komentar