Polres Sula Tahap II Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Polisi

Sanana, malutpost.com -- Satreskrim Polres Kepulauan Sula, resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oknum Polisi inisial JA alias Ikal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul, Kamis (23/4/2026).
Karpolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, penyidik langsung melakukan tahap II dengan melimpahkan berkas dan tersangka.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui surat Nomor: B-581/Q.2.14/Eku.1/04/2026.
Wawan menyebut, barang bukti yang diserahkan ke Jaksa diantaranya, satu helai seprei berwarna hijau hitam bermotif daun, satu bilah parang tumpul panjang sekitar 40 cm, satu lembar kaos lengan pendek warna putih biru, satu lembar celana legging panjang warna hitam motif bunga, satu lembar celana pendek warna biru tua, satu lembar celana pendek warna hitam motif bunga dalam keadan robek, satu lembar celana dalam warna cream, dan satu lembar BH warna cream.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Wawan, Jumat (24/4/2026).
Mantan Kapolsek Gane Timur Polres Halmahera Selatan ini menegaskan, tahap II kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kasus kekerasan seksual.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Sanana pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 22 30 WIT.
Saat itu, terduga pelaku menjemput korban di depan Polres Kepulauan Sula untuk mengantarnya ke rumah menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah korban, terduga pelaku mengikuti korban masuk ke dalam rumah hingga ke dalam kamar dan melancarkan aksinya. (one)


Komentar