Polsek Maba Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian yang Gunakan Senpi

Haltim, malutpost.com -- Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan, menangkap dan menahan terduga pelaku inisial RH, selaku penggunaan serta pemilik senjati api (senpi) rakitan, pada Kamis (16/4/2026).
RH ditangkap dan ditahan berdasarkan dugaan tindak pidana Undang-Undang Darurat, karena memiliki senpi rakitan sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Ramadaya, mengatakan, kasus ini dikembangkan dari laporan polisi sebelumnya berkaitan dengan salah satu warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan yang melaporkan tentang pencurian Sapi.
Dari laporan itu, kata Kapolsek, dalam proses pemeriksaan ditemukan alat bukti kuat serta fakta-fakta bahwa terduga pelaku RH ternyata memiliki dan menggunakan Senpi rakitan beramunisi kaliber 5.56 saat melancarkan aksi pencurian.
"Kami langsung melakukan pengembangan dengan membuat LP model A yakni LP/A/05/IV/2026/Polsek Maba Selatan," tuturnya.
IPDA Habiem menyebut, setelah bukti dilengkapi pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi lainnya dan mengamankan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, kasus dinaikan ke tahap penyidikan, kemudian menetapkan pelaku RH sebagai tersangka sekaligus ditahan," pungkasnya. (one)




Komentar