5 Warga Halmahera Utara Serahkan Senjata Api Ilegal dan Amunisi ke Polda Malut

IMG 20260817 WA0037
Belasan senjata api ilegal dan ratusan butir amunisi yang ditampilkan Polda Malut dalam konferensi pers di kantor Gubernur Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menerima 16 pucuk senjata api (senpi) ilegal dari lima masyarakat asal Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Rabu, (12/8/2026).

Mereka masing-masing berasal dari Desa Igobula, Desa Seki, Desa Gorua, Desa Gorua Pesisir Pantai dan Desa Gura.

Dari kelima warga tersebut, Polda menerima 16 pucuk senjata api berupa 11 senjata api laras panjang dan 5 laras pendek.

Senjata laras panjang terdiri dari: 1 pucuk rakitan mirip SS1, 1 pucuk rakitan peninggalan Jepang, 5 pucuk rakitan tanpa merek, 2 pucuk jenis M16 dan 2 pucuk jenis Mouser. Kemudian laras pendek terdiri dari 4 pucuk rakitan dan 1 pucuk jenis FN.

Selain senjata api, Polda juga menerima 138 butir amunisi berbagai kaliber.

Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman, mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman awal, sebagian besar senjata itu merupakan senjata api rakitan dan amunisi peninggalan konflik sosial tahun 1999 hingga 2000 yang disimpan oleh masyarakat setempat.

“4 pucuk senjata api organik asal Filipina itu, sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual ke kelompok kriminal bersenjata di Papua pada tahun 2024,” kata Kapolda, didampingi Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan sejumlah Pimpinan Forkopimda di Kantor Gubernur Malut, Senin (17/8/2026).

“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan daerah,” sambung Kapolda, Arif.

Menurutnya, penyerahan senjata ke negara merupakan wujud keberanian, kesadaran hukum dan cinta dari kelima warga tersebut terhadap NKRI.

"Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” kata Arif.

Ia menegaskan, Polda dan jajaran terus melakukan langkah persuasif, preventif, maupun penegakan hukum untuk memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar serta berpotensi digunakan untuk tindak pidana atau memicu konflik.

Jenderal dua bintang itu meminta masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal, baik peninggalan konflik maupun dari sumber lainnya untuk segera menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata, yang paling utama adalah bagaimana kita sama-sama mencegah senjata jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” tandas Arif.

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda mengaku penyerahan senjata api oleh lima warga Halmahera Utara kepada Polda Malut merupakan langkah yang baik.

“Ini memberikan arti bahwa masyarakat Malut memberikan kepercayaan yang tinggi kepada Polda Malut dan memilih menjaga keutuhan NKRI,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat yang masih memiliki senjata api agar serahkan ke Polda.

“Yang pasti kami Pemerintah Provinsi dan Forkopimda akan bekerja sama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Maluku Utara,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...