Dinkes Taliabu Minta Pendampingan Hukum Kejaksaan tentang Pekerjaan Konstruksi

IMG 20260411 WA0036
Dinas Kesehatan, Nurbintang Talaohu saat memaparkan rencana pekerjaan.

Bobong,malutpost,com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Taliabu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan membahas perencanaan pekerjaan konstruksi rehabilitasi bangunan existing.

Kegiatan itu melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Jumat (10/4/2026).

Hadir dalam forum tersebut: Kajari Pulau Taliabu, Yoki Andrianus; Kadinkes Taliabu, Nurbintang Talaohu, PPK, dan rekanan.

Di kesempatan ini, dinas kesehatan, PPK dan konsultan perencanaan memaparkan rencana pelaksanaan pekerjaan konstruksi rehabilitasi bangunan existing.

"Forum yang digelar ini bertujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam proses pekerjaan," kata Kepala Dinkes Nurbintang Talaohu kepada malutpost.com.

Menurut Nurbintang, dalam forum expose ini, dijelaskan tentang latar belakang kebutuhan rehabilitasi, mulai dari kerusakan fisik bangunan, keterbatasan ruang dan dampak banjir yang mengganggu layanan kesehatan.

"Tujuan utama adalah meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan pasien dan mendukung standar pelayanan minimal (SPM) Kesehatan," ujar Nurbintang.

Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan ini diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan, memastikan kepatuhan administrasi, dan memberikan rasa aman dalam pengambilan keputusan.

"Dengan adanya pengawalan dari kejaksaan, proses rehabilitasi fasilitas kesehatan di Pulau Taliabu diharapkan berjalan sesuai aturan, tepat waktu dan akuntabel," ujarnya.

Sembari menambahkan, expose ini menjadi langkah awal, bukan hanya sekadar pemaparan teknis, tetapi juga komitmen bersama untuk menata ulang fasilitas kesehatan dengan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (*/cr-04)

Komentar

Loading...