PT FHT Tegaskan Pembayaran Upah Kerja Karyawan sesuai UMP Maluku Utara

IMG 20260723 WA0019
Para pekerja PT. FHT

Haltim, malutpost.com - PT Feni Haltim (FHT) berkomitmen mematuhi aturan ketenagakerjaan serta memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan kontraktor yang beroperasi di Kawasan Industri Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Komitmen itu sekaligus menepis dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan kontraktor di kawasan industri.

Dalam rilis resmi yang diterima malutpost.com, pihak PT FHT menegaskan, perusahaan yang merupakan joint venture antara PT ANTAM Tbk (40 persen) dan Konsorsium CBL–BRUNP (60 persen) saat ini masih berada pada tahap konstruksi menuju operasional smelter feronikel.

Sebagai pengelola kawasan industri, FHT bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas usaha, termasuk yang dijalankan mitra kontraktor, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

‎Perwakilan Manajemen Human Resources (HR) PT FHT, Hartini Adjam, menjelaskan, hasil penelusuran awal, pekerja yang disebut dalam isu yang menyebar bukan merupakan karyawan langsung PT FHT, melainkan pekerja dari perusahaan kontraktor atau subkontraktor pihak ketiga.

“Kami tetap menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Seluruh mitra kontraktor diwajibkan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (23/7/2026).

Hartini mengaku, seluruh karyawan PT FHT menerima upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara. Selain itu, seluruh kontraktor diwajibkan membayarkan upah sesuai UMP, mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menerapkan jam kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Sebagai langkah penguatan, PT FHT akan meningkatkan sistem pengawasan terhadap seluruh kontraktor melalui audit kepatuhan secara berkala, mekanisme pelaporan yang lebih ketat, serta evaluasi terhadap pelaksanaan hak-hak normatif pekerja,” katanya.

“Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur apabila diperlukan proses klarifikasi maupun investigasi lebih lanjut,” sambungnya.

Menurut Hartini, PT FHT tidak pernah membatasi pekerja kontraktor yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan apabila merasa hak-haknya dirugikan. Setiap laporan akan diproses secara adil, transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami memahami keresahan yang timbul dari pemberitaan ini. Kesejahteraan seluruh pekerja di kawasan industri kami, baik karyawan langsung maupun pekerja kontraktor, adalah prioritas perusahaan. Kami akan menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran secara tegas dan transparan, termasuk terhadap mitra kontraktor yang terbukti tidak mematuhi aturan,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, PT FHT akan memperkuat klausul kepatuhan ketenagakerjaan dalam setiap kontrak kerja sama dengan perusahaan kontraktor, termasuk pemberian hak audit serta sanksi hingga pemutusan kontrak bagi kontraktor yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Selain itu, perusahaan juga akan membuka kanal pengaduan pekerja yang independen serta menyampaikan hasil audit dan tindak lanjut secara berkala kepada para pemangku kepentingan, termasuk otoritas ketenagakerjaan di Maluku Utara.

“PT FHT menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan akan terus menjadi landasan utama dalam pengembangan Kawasan Industri Buli di Halmahera Timur,” pungkasnya. (pn/one)

Komentar

Loading...