Kasih Keterangan Palsu, Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur PT WKM Tersangka

Jakarta, malutpost.com -- Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan serta menahan Direktur PT. Wana Kencana Mineral (WKM) berinsial LKH alias Lee Kah Hin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan.
Direktur PT. WKM dilaporkan ke Polda Metro Jaya asta dugaan pemberian keterangan palsu di bawa sumpah dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.
Safrudin menegaskan, penetapan tersangka itu merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan.
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup serta konstruksi hukum yang kuat.
"Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan jujur serta transparan," kata Safrudin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Dirinya menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, yang disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan.
"Itu diduga terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025 lalu," akunya.
Safrudin juga menyatakan, bahwa tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Makanya lanjutnya, menilai langkah penetapan tersangka dan penahanan merupakan sinyal kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu serta menjadi peringatan agar praktik yang berKajari Pulau Taliabu Diminta Cermati Fakta Persidangan Kasus Perusda TJM 1,5 MiliarKajari Pulau Taliabu Diminta Cermati Fakta Persidangan Kasus Perusda TJM 1,5 Miliarpotensi menyesatkan proses peradilan tidak terulang.
"Pemberian keterangan palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap sistem hukum karena dapat menyesatkan jalannya peradilan dan mencederai prinsip keadilan," tegasnya lagi.
Yang jelas kata Safrudin, API bakal terus mengawal perkembangan penanganan perkara hingga tuntas. Untuk itu, pihaknya berharap proses hukum selanjutnya berjalan profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami mendukung penuh langkah penegak hukum dan bakal terus memantau agar penanganan perkara ini berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum," pungkasnya. (one)




Komentar