Jual Minuman Keras, Polisi Tangkap Perempuan 34 Tahun di Kota Ternate

Ternate, malutpost.com -- Tim opsnal Samapata Polres Ternate menangkap seorang perempuan inisial R (34 tahun) karena diduga menjual minuman keras.
Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan minuman keras jenis cap tikus di lingkungan Jerbus, Kelurahan Jati.
Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, mengatakan, tim opsnal Samapata dipimpin AIPTU Asri Marasabessy, melakukan penggrebekan di rumah pelaku.
"Anggota menemukan 200 kantong dan botol miras berbagai jenis, yakni 37 kantong cap tikus, 20 kantong cap tikus akar, 42 botol cap tikus akar dan 103 botol cap tikus," urai IPDA Sudirjo, Kamis (15/1/2026).
Saat ini barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait alur peredaran miras tersebut.
"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Ternate mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian," harap IPDA Sudirjo. (one)




Komentar