Polisi Tangkap Penjual Cap Tikus di Bastiong Talangame, Ternate

Pelaku dan barang bukti cap tikus diamankan ke Satreskrim Polres Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melalui tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menangkap pelaku penjual atau pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kelurahan Bastiong Talangame, Kota Ternate, Maluku Utara.

Pelaku inisial MFS (27 tahun). Dia diamankan bersama barang bukti cap tikus sebanyak 77 kantong pada Sabtu (17/5/2025), pukul 01:30 WIT.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata AKP Umar.

Menurutnya, miras bisa merusak organ tubuh dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, kekerasan dan tindak pidana lainnya. Sehingga Polres Ternate terus melakukan penindakan dan penyitaan untuk mencegah peredaran miras di wilayah Kota Ternate.

"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran miras di wilayah Kota Ternate. Polres Ternate mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaporkan jika ada peredaran miras di lingkungan," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...