Polres Ternate Selidiki Dugaan Kayu Ilegal di Pangkalan Ini

Pangkalan Kayu CV Sinar Tuwik.

Ternate, malutpost.com -- Satreskrim Polres Ternate melakukan penyelidikan pasokan kayu pada pangkalan kayu CV Sinar Tuwik yang berlokasi di Kelurahan Makasar Barat, Kota Ternate, Maluku Utara.

Informasi yang diterima malutpost.com, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kayu ilegal yang masuk di pangkalan kayu, CV Sinar Tuwik pada Minggu (4/5/2025) pukul 10.39 WIT. Namun belum diketahui asal usulnya.

"Dari hasil pengecekan, ditemukan 175 potongan kayu Pala Hutan, 150 kayu Binuang dan 175 potongan kayu Samama," kata Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, Senin (5/5/2025).

Umar bilang, dari hasil pemeriksaan ditemukan dokumen saat kayu tersebut dimasukkan, yakni menggunakan surat angkutan kayu rakyat (SAKR) yang mengambil kayu dari hutan rakyat.

"Pengawasan ini berdasarkan Permen LHK Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. I/11/2016 dan Permen LHK Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.I/11/2017 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelas Umar.

Lanjut Umar, Polres Ternate berencana melakukan koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait status kayu tersebut, kemudian meminta dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), nota angkutan serta memanggil pemilik pangkalan CV Sinar Tuwik untuk diperiksa terkait dokumen usahanya.

"Dalam proses pengecekan, kami juga mengambil keterangan dari pemilik pangkalan dan pekerja untuk memastikan bahwa kayu yang ada di pangkalan berasal dari sumber yang legal," terang Umar.

"Kayu tersebut masih di pangkalan belum diamankan, artinya masih dalam penyelidikan," sambung Umar.

Umar bilang, Polres Ternate berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada kegiatan terkait kayu ilegal," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...