Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti dari Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 25 perkara. Dari 25 perkara itu, 14 diantaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari 9 perkara ganja dan 5 perkara sabu. Serta 11 perkara tindak pidana umum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja seberat 5,7 kilogram, Sabu 31,6 gram dan 9 unit handphone.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengatakan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menunjukkan bahwa Kejari Ternate tidak main-main dalam memerangi peredaran narkotika," tegas Dedyng dalam sambutannya, Rabu (23/4/2025).
Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan, terutama narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
"Terima kasih kepada seluruh instansi penegak hukum yang aktif dalam menegakan hukum di Kota Ternate, Maluku Utara," tandasnya. (one)
Komentar