Kejari Ternate Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilakukan Kejari Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika dan perkara tindak pidana umum lain. Ini merupakan barang bukti periode Desember 2023 hingga Mei 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan Kamis (6/6/2024) ini sudah berkekuatan hukum tetap atau putusan inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Ini dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah.

"Sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan, maka kita punya tanggungjawab untuk melakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi kejaksaan dalam melakukan pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,"aku Abdullah.

Dia bilang, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Ternate, sebagaimana diungkap atau disita Polres Ternate maupun jajaran Polsek.

"Kita (Kejari) musnahkan ini mulai dari narkoba jenis ganja, sabu, miras, jamu hingga barang bukti pidana lain,"sebutnya.

Abdullah mengaku, jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 13 perkara ganja dengan berat 2614,905 gram, 5 perkara sabu 25, 8762 gram, 7 Handphone dari berbagai jenis serta sim card, bong, alat hisap serta 1 kasus kesehatan.

"Pemusnahan ini agar kedepan, Maluku utara khususnya Kota Ternate dapat bebas dari barang-barang ilegal, terutama narkoba yang dapat merusak generasi muda kedepannya,"tandasnya.

Sementara Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan memberikan apresiasi ke Kejari Ternate karena sudah melakukan pemusnahan sesuai putusan Pengadilan Negeri Ternate.

"Saya pribadi menyampaikan apresiasi, karena kalau sudah dilakukan pemusnahan seperti ini tentu tidak ada menimbulkan kecurigaan terkait barang bukti yang sudah diputus oleh kita (Pengadilan),"pungkasnya.(one/aji)

Komentar

Loading...