Pelaku Kasus Sodomi di Kepulauan Sula Ditetapkan Sebagai Tersangka

5d9ae983 4248 4e24 87e3 6e27673594c0 1
Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rinaldi Anwar.(Foto: Hamdi/malutpost.com)


Sanana, malutpost.com --
Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan terduga pelaku kasus sodomi terhadap bocah berusia 11 tahun sebagai tersangka.

Penetapan terduga pelaku HY sebagai tersangka kasus sodomi ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, Rabu (12/3/2025).

"Pelaku kasus sodomi inisial HY telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rinaldi.

Dia menyebut, saat ini penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

"Tinggal menunggu hasil Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk kelengkapan berkas perkara agar bisa tahap I ke Kejaksaan," tandasnya. (ham)

Komentar

Loading...