Pelaku Kasus Sodomi di Kepulauan Sula Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sanana, malutpost.com -- Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan terduga pelaku kasus sodomi terhadap bocah berusia 11 tahun sebagai tersangka.
Penetapan terduga pelaku HY sebagai tersangka kasus sodomi ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, Rabu (12/3/2025).
"Pelaku kasus sodomi inisial HY telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rinaldi.
Dia menyebut, saat ini penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
"Tinggal menunggu hasil Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk kelengkapan berkas perkara agar bisa tahap I ke Kejaksaan," tandasnya. (ham)
Komentar