Siapa yang Mencuri, Siapa yang Malu?

Paling terbaru, Februari 2026, di Halmahera Barat, masyarakat adat Wayoli menolak proyek panas bumi Talaga Rano milik PT Ormat Geothermal Indonesia (Kompas, 2026). Sepanjang 2025 saja, tercatat sudah 115 warga Maluku Utara yang mengalami represi karena menolak tambang (Jatam, 2025).
Tanda penolakan seperti itu tidak berarti apa-apa di hadapan korporasi yang sudah mengantongi izin konsesi dari pemerintah. Apalagi bila ada “stempel” proyek strategis nasional (PSN), semua hal yang merintangi pasti dilibas habis.
Kriminalisasi kemudian menjadi tindakan yang dinormalisasi dan tampak menjadi jurus andalan aparat (sebagai alat korporasi). Dalam konteks itu, JATAM (2025) mengistilahkan penyelenggara negara sudah berperan sebagai centeng korporasi. Pendekatan kekerasan, yang secara terang-terangan dilakukan oleh pemerintah atas nama pembangunan ekonomi nasional.
Sebenarnya, dunia global dan bahkan negara (Indonesia) sudah punya kesadaran yang berkaitan dengan hak dan perizinan ini. Istilahnya “free, prior and informed consent…” (persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan) yang tercantum dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (2007).
Bahkan di dalam konstitusi (UUD 1945) telah disebutkan hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4), dan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang diatur dalam undang-undang (Pasal 18B ayat 2).
Problemnya, undang-undangnya belum ada. RUU Masyarakat Adat yang diharap-harapkan itu, dan sudah belasan tahun diperjuangkan oleh berbagai organisasi sipil tak kunjung juga disahkan.
Di republik ini, hak seolah-olah hanya diakui sebagai hak kalau sudah ada undang-undangnya. Maka, kita sampai pada sebuah logika begini, perusahaan sudah punya hak, lantas bagaimana dengan hak atas tanah dan ruang hidup warga negara yang lemah dan rentan itu, seperti halnya komunitas adat?
Nampaknya, inilah kerumitannya. Tragisnya, ketika perusahaan terus beroperasi masuk dalam ruang-ruang hidup warga, dan yang dipenjarakan justru orang yang memasang tanda (penolakan), maka pertanyaannya adalah: Siapa yang berstatus pencuri? Dan siapa yang harus menanggung made?(*)

Komentar