Siapa yang Mencuri, Siapa yang Malu?

Paulus Papua, salah satu tokoh masyarakat adat Minamin, dalam laporan tersebut mengatakan, “Mereka datang tanpa berkonsultasi dengan kami, tanpa dialog apa pun, dan mencuri dari kami. Ini tanah adat kami, tapi pemerintah tidak mengakuinya.
Leluhur kami sudah tinggal disini jauh sebelum kemerdekaan”. Hal serupa juga terjadi di Wayamli, Maba Tengah, ketika perusahaan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) menyerobot lebih dari 20 hektare tanah adat Wayamli (Sawal/Mongabay, 2025).
Pola kedua, diberitahu di atas kertas saja. Menurut Amdal yang dikutip Climate Rights International (2024), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyatakan sudah menggelar dialog publik pada Mei 2018.
Namun, tidak seorang pun warga yang diwawancarai lembaga itu mengaku tahu, apalagi hadir. Bahkan, pada catatan Amdal yang sama itu pula, dari warga Lelilef yang disurvei, hanya lima persen saja yang tahu soal proyek itu dari konsultasi perusahaan, sisanya hanya tahu dari mulut ke mulut.
Pola ketiga, diberi tahu dengan tekanan aparat. Maklon Lobe, warga Gemaf bercerita tentang 38 hektare lahannya yang digali tanpa izin oleh perusahaan, dan hanya dibayar delapan hektare.
Hal yang sama juga dialami oleh warga lain yang punya sertifikat, tetapi turut menjual tanahnya, setelah mereka berulang kali didatangi oleh aparat. Dan, pola keempat, disepakati tetapi sepihak.
Misalnya, pada 13 Oktober 2025, Bupati Halmahera Tengah datang ke Sagea untuk memediasi konflik antara warga dengan PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Hasil pertemuan itu diklaim sebagai kesepakatan.
Namun, banyak juga warga menolak kesepakatan itu karena merasa tidak dilibatkan seluruh perwakilan masyarakat (JATAM, 2025; Were Info, 2025).
Baca Halaman Selanjutnya..

Komentar