Siapa yang Mencuri, Siapa yang Malu?

Namun, dokumen resmi Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku Utara 2023–2042 yang dikutip JATAM mengungkapkan angka yang jauh lebih besar. Bahwa hampir 1,2 juta hektare, atau setara 16 kali luas Singapura, dari sekitar 3,1 juta hektare luas wilayah provinsi ini berada di bawah pendudukan konsesi pertambangan.
Ratusan titik konsesi itu menjalar ke hampir seluruh bentang alam daerah berjuluk kepulauan ini, baik hutan, pegunungan, gua, sungai, pesisir, dan termasuk beririsan dengan perkebunan dan permukiman warga.
Namun, mega proyek dengan jargon andalannya “hilirisasi mineral kritis”, yang tersambung ke rantai produksi kapitalisme global, dan telah menjadi sumber utama kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia (CELIOS, 2026) ini beroperasi di atas tumpukan problem dan ketimpangan.
Salah satunya soal perizinan. Problem perizinan tampak berlapis dan rumit. Selain punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), juga harus ada izin kawasan hutan, izin lingkungan, izin tata ruang, izin pelabuhan khusus, dan sebagainya. Semua izin itu dikelola lintas institusi, dan tidak jarang saling tumpang-tindih.
Perihal satu ini sejujurnya menggambarkan model pembangunan yang sangat sentralistis dan top-down. Inilah yang kemudian ramai diperdebatkan, misalnya tentang kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara negara dan investor, antara kementerian yang satu dan kementerian yang lain.
Bahkan institusi pendidikan dan agama pun turut diikutsertakan dalam urusan pengelolaannya. Tragisnya, warga lokal, petani-nelayan, komunitas adat, anak-anak, kaum perempuan, dan kelompok rentan lainnya yang seharusnya punya tanah dan ruang hidup, luput dari pelibatan dan penghargaan akan hak-hak dasar mereka.
Terkait perizinan, saya mencatat sejumlah pola yang umumnya menjadi problem di lapangan. Pola pertama, warga sama sekali tidak diberitahu.
Di Minamin, Halmahera Timur misalnya, warga baru tahu bahwa sekitar 140 hektare hutan masyarakat adat di Kao Rahai dibuka untuk jalan tambang, tanpa pemberitahuan, dan tanpa kompensasi (Laporan Climate Rights International, 2024).
Baca Halaman Selanjutnya..

Komentar