Sahril Tutup Mulut, Terkait Dugaan Terima Dana dari SPPG
Jatah “Orang Pusat” jadi Dalih

Menurutnya, pola meminta jatah tersebut bukan hal asing. Sebab, perkara yang terjadi di BGN memperlihatkan bahwa akses untuk menjadi mitra program sempat diperlakukan sebagai komoditas. “Aparat penegak hukum harus bertindak atas kasus ini,” tegasnya kepada Malut Post, Senin (14/9).
Dosen Fakultas Hukum ini menilai, sepanjang benar dana mengalir ke rekening yayasan, yayasan dapat berubah fungsi dari instrumen nirlaba menjadi kanal penerimaan. Dalam praktik penegakan hukum, pola semacam itu lazim dibaca sebagai upaya menjauhkan jejak dana dari penerima sesungguhnya.
Ia menekankan, hukum acara pidana menempatkan penyelidikan sebagai saringan awal untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa.
Karena itu, informasi yang telah beredar luas mengenai kasus dugaan aliran dana SPPG masuk ke Ketua DPD Gerindra Malut sudah cukup menjadi alasan untuk ditelusuri secara tuntas.
“Kejaksaan Agung pun telah menginstruksikan jajarannya di daerah mengusut kemungkinan pola serupa dengan perkara di Badan Gizi Nasional. Sehingga, yang diminta publik sesungguhnya hanyalah pelaksanaan instruksi yang sudah ada,” tukasnya.
Ia meminta pemerintah dan APH mengambil langkah membuka penyelidikan serta menelusuri aliran dana, termasuk rekening yayasan penerima melalui analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Aparat juga perlu menguji keaslian dokumen elektronik yang beredar secara forensik serta melakukan audit terhadap tata kelola SPPG di Malut. Kasus ini tidak boleh didiamkan,” pungkasnya. (mg-01/rul)



Komentar