Delapan Dekade Indonesia Merdeka: Antara Janji Konstitusi dan Realitas Kebangsaan

Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan modal. Kemerdekaan juga tidak akan memiliki makna apabila hukum kehilangan wibawa. Negara hukum mengharuskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Hukum tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kekuasaan, apalagi digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik masyarakat. Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pembenahan sistem hukum tidak cukup dilakukan hanya dengan membuat aturan baru. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan aparat penegak hukum memiliki integritas, profesionalitas, dan keberanian untuk menegakkan hukum tanpa melihat jabatan, kekayaan, hubungan politik, maupun status sosial seseorang.
Negara yang kuat bukan negara yang ditakuti rakyatnya, melainkan negara yang membuat rakyat percaya bahwa keadilan dapat diperoleh melalui hukum. Demokrasi Indonesia juga menghadapi tantangan serius. Pemilu memang menjadi instrumen penting dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat, tetapi demokrasi tidak boleh berhenti setelah pencoblosan.
Demokrasi harus hadir dalam proses pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, dan ruang partisipasi masyarakat. Kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi tidak boleh berkelindan sedemikian rupa hingga melahirkan oligarki yang menjadikan kepentingan rakyat sebagai subordinat.
Pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Kritik masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol, bukan sebagai ancaman. Pers yang bebas, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, akademisi, pemuda, dan kelompok masyarakat sipil harus diberikan ruang untuk menyampaikan kritik dan gagasan.
Demokrasi yang sehat membutuhkan rakyat yang aktif, bukan rakyat yang hanya hadir saat pemilu berlangsung.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar