“Polemik Politik Hukum Pemdes Wailoba”

Oleh: Muhlis Buamona, S.H
(Fungsionaris Badko HMI Malut)
Setelah Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Masmina Ali) menyelenggarakan Konfrensi Pers dan beredar sebuah video yang berdurasu 10:12 menit, menunjukan sikap politiknya yang terkesan mengeluhkan tuntutan warga Desa Wailoba kepada pemerintah daerah yang prosesnya cukup lambat dalam menganulir permintaan mengganti Kades Wailoba. Bahkan sikap politik warga berakhir pemalangan kantor desa.
Menjadi pertanyaan politik hukumnya, apakah dengan adanya gerakan penyampaian pendapat yang berakhir pemalangan kantor desa tersebut, Bupati sebagai presentasi final dalam mengambil keputusan politik harus disetujui secara cepat untuk melakukan pergantian..?
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak juga, sebab kalau kita merujuk pada kiblat bernegara kekuasaan berada sepenuhnya pada rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
Kiranya begitulah bunyi norma pasal 1 ayat (2) UUD 1945, artinya rakyat Wailoba dan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sula sebagai wujud politik yang demokratis sementra pemerintah daerah juga diwajibkan berikhtiar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika kita mengigat frasa pasal 28 E UUD 1945 tentang Hak setiap warga negara dalam menyatakan pikiran serta sikap tindak sesuai hati nuraninya. Lebih lanjut dikongkritisasi dalam UU Nomor 9 tahun 1999 tentang Hak menyampaikan pendapat di depan umum.
Kalau dicermati gerakan penyampaian pendapat oleh warga Desa Wailoba yang berakhir pemalangan kantor desa dapat berakibat terhambat pada kelancaran tiap urusan pemerintahan desa dan fungsi pelayanan yang terhenti.
Maka sebagai jalan penyelesaian yang demokratis, pemerintah daerah harus menelah secara cermat dan objektif serta berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika membaca tulisanya Hendra Kasim dalam bukunya Demos Cratos terdapat titik temu bahwa, selain memanuhi Demokrasi Substansial, tatacara pemenuhanya juga harus diutamakan. Konsep politik hukum ini dikanal dengan istilah Nomokrasi (Demokrasi Prosedural).
Maka bagi penulis yang menjadi perhatinya adalah menyatukan tuntutan warga sebagai wujud demokrasi substansial dan pemerintah daerah mengitegrasikan dengan penyelesaian prosedural.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar