“Polemik Politik Hukum Pemdes Wailoba”

Ketika kita melihat alasa hukum seorang Kepala Desa diberhentikan tidak cukup dengan bentuk gerakan aksi menyampaikan pendapat di depan umum, pemalangan kantor desa, dan sikap keluhan dari seorang anggota DPRD dengan fungsi pengawasanya.
Sebagai wujud pemerintahan yang baik merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, Karena tuntutan warga Desa Wailoba yakni, menggantikan Kepala Desa harus menaati hukum.
Penulis mencoba untuk mengajak para pihak maupun publik untuk menilai polemik tersebut berdasarkan Prinsip Good Governance atau Asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sebagaimana juga diatur tegas dalam pasal 24 UU Desa, yakni asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban kepentingan umum, proprorsionalitas, profesonalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif.
Khusunya pada syarat sah secara hukum dapat diberhentikan Kepala Desa, maka merujuk pada regulasi teknisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 jo PP Nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksana UU Desa dan perubahan terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021.
Selain itu harmonisasi norma yang kongkritnya lagi pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 tahun 2015 jo Permendagri Nomor 66 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Bupati sebagai Kepala Daerah harus bersikap kehati-hatian dalam mengformula sebuah keputusan politiknya saat memberhentikan Kepala Desa.
Hal tersebut dikarenakan tidak dibolehkan hanya mempertimbangkan kepentingan politik tertentu malainka pemberhentian Kepala Desa harus berdasarkan pemeriksaan yang objektif, dapat memperolah Bukti yang sah secara hukum, dan harus mejalankan Proses atau mekanisme proseduralnya yang sah.
Sebab jika terdapat pelanggaran para pihak yang merasa dirugikan dapat membawa Surat Keputusan tersebut untuk diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai wujud kepastian hukum.
Pesan Politik Hukum Penulis, Membuat Keputusan Politik tanpa hukum bagian dari Melanggar hukum dan keadilan yang ditunda-tunda juga bagian dari sikap ketidakadilan. (*)




Komentar