Polsubsektor Weda Tengah Tangkap 5 Pelaku Judi Sabung Ayam

Halteng, malutpost.com - Tim gabungan Polres Halmahera Tengah dan Polsubsektor membongkar aktivitas judi sabung ayam di kawasan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, pada Minggu (9/8/2026) pukul 18.00 WIT.
Ini merupakan yang kedua kalinya tim gabungan di bawah kepemimpinan Kapolsubsektor, IPDA A. Rajak Jauhati, menindak aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut setelah menerima informasi atau laporan dari masyarakat.
Pada operasi pertama, tim gabungan tidak berhasil menangkap para pelaku. Tapi kali ini tim berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku, dengan inisial, AS (28 tahun), MHL (36 tahun), RT (39 tahun), MV (22 tahun) dan NM (25 tahun).
Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa lima ekor ayam hidup, satu unit mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi DB 8244 BN, dan 24 pisau taji ayam.
Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA A. Rajak Jauhati, mengatakan para terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Polsubsektor untuk pendataan dan pemeriksaan awal.
“Para terduga pelaku sudah kami data dan selanjutnya sudah dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim,” kata Kapolsubsektor, Senin (10/8/2026).
Rajak menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang yang menjadi salah satu kawasan dengan aktivitas masyarakat cukup tinggi.
“Kasus ini akan dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun yang berperan sebagai penyelenggara atau pengelola aktivitas perjudian ini,” katanya.
Pihaknya juga terus meningkatkan patroli dan pemantauan pada lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat perjudian.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu kamtibmas,” pintanya. (one)




Komentar