Praktisi Hukum Soroti Proyek Labkesmas Morotai yang Tak Kunjung Selesai

Morotai, malutpost.com - Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut), M Bahtiar Husni, mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, untuk segera memutusakan kontrak pekerjaan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp15,3 miliar yang dikerjakan PT. Wahana Dimensia Indonesia.
Proyek tersebut melekat di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Sejauh ini, sudah diadendum empat kali. Bahkan, berpotensi dilakukan adendum yang ke lima. Proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2025 dan hingga kini tak kunjung selesai.
Menurut Bahtiar, apabila waktu pekerjaan yang begitu lama hingga dilakukan adendum empat kali dan tak kunjung selesai, maka pemda melalui dinas terkait perlu segera memutuskan kontrak dengan penyedia atau pelaksana proyek.
“Harus dibatalkan, apalagi ini bukan adendum pertama. Kalau penyedia ini mampu (kerjakan sampai selesai) maka adendum pertama atau kedua pekerjaannya sudah harus selesai dilaksanakan. Tapi hingga hari ini belum selesai dan tidak ada alasan lain selain membatalkan,” tuturnya.
Bahtiar juga mengatakan aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Polda sudah harus melakukan penyelidikan terkait masalah ini, dan apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam proses tender hingga pelaksanaan maka segera diusut sampai tuntas.
“APH bisa usut atau dalami ini untuk mengungkap fakta pekerjaan proyek Labkesmas Morotai,” pungkas Bahtiar.
Untuk diketahui, PT. Wahana Dimensia Indonesia beralamat di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A 18 No. 30 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, DKI Jakarta. Mengerjakan proyek ini dengan nilai kontrak Rp15.345.514. 000,00 atau Rp15,3 miliar.
Adendum pertama terhitung 23 Desember 2025 sampai 11 Februari 2026. Adendum kedua, 12 Pebruari 2026 sampai 12 Mei 2026. Sedangkan, adendum ketiga 13 Mei 2026 dan berakhir 2 Juli 2026. (one)




Komentar