Kejar MCP 90 Persen, Sekprov Samsuddin Tekan OPD Tuntaskan 22 Rekomendasi KPK

IMG 20260810 WA0037
Sekprov Samsuddin A Kadir saat memimpin rapat dengan sejumlah pimpinan OPD di kantor Gubernur di Sofifi.

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mulai mempercepat tindak lanjut 22 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsuddin A Kadir mengatakan, bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat agar target capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sebesar 90 persen dapat direalisasikan pada 2026.

Samsuddin menegaskan, 22 rekomendasi KPK tidak boleh berhenti sebatas administrasi. Setiap OPD harus memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti secara konkret sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Laporan kemajuan akan kami kirim ke KPK setiap dua bulan sekali mulai September 2026. Kita harus tunjukkan ada perubahan nyata,” tegas Samsuddin.

Puluhan rekomendasi tersebut mencakup empat area utama, yakni perencanaan dan penganggaran, penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola sektor pendidikan.

Kemudian pada sektor hibah dan bansos, Pemprov Malut menegaskan seluruh pemberian bantuan harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan hasil reses DPRD, RPJMD maupun Renja OPD. Selanjutnya setiap usulan juga wajib dilengkapi proposal, data penerima, lokasi kegiatan serta diinput melalui aplikasi SIP.

BPKAD akan menyusun format baku untuk memastikan proses verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah dan bansos berjalan lebih tertib dan terukur.

Di sektor pengadaan barang dan jasa, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diminta segera melakukan pendataan penyedia, termasuk penyedia yang masuk daftar hitam.

Selain itu terkait dengan konsolidasi pengadaan serta review terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga menjadi bagian dari pembenahan. Pemprov menargetkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terkait langkah tersebut rampung pada September 2026.

Sementara untuk sektor aset dan audit, Inspektorat bersama BPKAD diminta mempercepat verifikasi status tanah dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

Selain itu, terkait temuan hasil audit juga harus segera ditindaklanjuti, termasuk mengusulkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Pembenahan juga diarahkan ke sektor pendidikan. Samsuddin menegaskan bahwa Pemprov Malut larang ada pungutan dan gratifikasi di lingkungan pendidikan.

Evaluasi terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) juga akan dilakukan. Pemprov bahkan menargetkan pembangunan sistem pengaduan yang dapat terhubung langsung dengan Gubernur Maluku Utara.

Samsuddin meminta seluruh OPD tidak menunda tindak lanjut rekomendasi KPK tersebut. Seluruh pekerjaan ditargetkan diselesaikan berdasarkan timeline Agustus hingga Desember 2026, dengan perkembangan dilaporkan secara berkala kepada KPK.

“Target kita jelas, capaian MCP KPK tahun 2026 harus mencapai 90 persen,” tegasnya mengakhiri. (nar) 

Komentar

Loading...