Catatan
Saatnya Sherly Memimpin Gerakan Keadilan Fiskal Nasional

Namun, perjuangan kepada pusat harus disertai pembenahan di dalam daerah. Pemerintah provinsi tetap harus memperkuat PAD, membenahi BUMD, mengembangkan perikanan dan kelautan, memperkuat UMKM, membangun jasa logistik, serta mendorong industri pendukung.
Nilai tambah hilirisasi juga tidak boleh berhenti di dalam kawasan industri. Manfaatnya harus dirasakan masyarakat melalui tenaga kerja lokal, pendidikan vokasi, usaha daerah, dan rantai pasok lokal.
Jika bahan tambang berasal dari Maluku Utara tetapi sebagian besar tenaga ahli, jasa, modal, dan keuntungan mengalir keluar, maka hilirisasi hanya menghasilkan pertumbuhan angka, bukan transformasi ekonomi daerah.
Perjuangan ini bukan pertentangan antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat tetap diperlukan untuk mengatur, mengawasi, dan menjaga kepentingan nasional. Namun, daerah penghasil juga harus memperoleh bagian yang lebih adil agar mampu membangun, melindungi masyarakat, dan menjaga lingkungan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemakmuran tidak cukup dilihat dari besarnya ekspor atau pertumbuhan ekonomi.
Kemakmuran harus terlihat dalam jalan yang baik, sekolah yang layak, rumah sakit yang memadai, air bersih, lapangan kerja, dan lingkungan yang terlindungi.
Maluku Utara tidak membutuhkan politik keluhan. Maluku Utara membutuhkan keberanian, gagasan, dan kepemimpinan. Saatnya Sherly Tjoanda menjadikan Maluku Utara bukan hanya sebagai lumbung nikel Indonesia, tetapi juga sebagai pelopor gerakan keadilan fiskal nasional.
Kepemimpinannya akan diuji bukan dari seberapa sering ketimpangan itu disampaikan, tetapi dari seberapa kuat Shearly mampu mengubahnya menjadi agenda kebijakan nasional. (*)




Komentar