Kades Wayabulen Diminta Profesional dalam Penyelesaian Masalah Jual Beli Tanah

IMG 20260807 WA0027
Rizki Yul Permatasari.

Halteng, malutpost.com - Kepala Desa (Kades) Wayabulen, Kecamatan Weda Tengah, Kebupaten Halmahera Tengah, diminta profesional dalam penyelesaian sengketa lahan yang diperjual belikan antara Jasmine Law, selaku pemilik tanah dan Iwan sebagai pembeli.

“Kami minta kepala desa itu profesional supaya tidak tebang pilih dalam menyelesaikan pembayaran tanah yang belum diselesaikan oleh si-pembeli Iwan,” kata Jasmine Law melalui Kuasa Hukumnya, Rizki Yul Permatasari, Jumat (7/8/2026).

Rizki Yul menjelaskan, harusnya pembayaran tanah sudah diselesaikan oleh Iwan, pada April 2026 lalu, sebagaimana dalam surat pernyataan penyelesaian yang dibuatkan pada 13 Oktober 2025 di Polsubsektor Weda Tengah.

“Dalam pernyataan itu, Iwan sudah membayar Rp8.000.000 dan sisanya dibayarkan secara cicil selama enam bulan. Jadi per bulan Rp2.500.000. Kalau harga tanah itu dijual Rp23.000.000,” akunya.

Sambung Rizki Yul, kliennya mengadukan masalah ini ke Kepala Desa Wayabulen, namun pengaduan itu tidak direspons baik. Bahkan kepala desa diduga mengancam akan mempersulit di pengadilan nanti.

“Ini yang kami sesali, harusnya sebagian kepala desa memediasi masalah ini dengan cara yang baik-baik, bukan dengan ancaman begitu,” sesalnya.

Rizki Yul juga mengaku, tanah kliennya itu saat ini sudah digunakan oleh Iwan dengan melakukan pembangunan.

“Jadi kami hanya berharap Iwan sebagai pembeli tanah agar memiliki iktikad baik untuk melunasi, jika tidak maka ada upaya hukum lain yang akan ditempuh dalam waktu dekat,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...