Ombudsman Minta Kepala Daerah Tak Ragu Beri Sanksi OPD yang Lalai dalam Pelayanan Publik

IMG 20260730 WA0038
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. (Foto: malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, serta seluruh penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat sinergi dan terus membenahi sistem pelayanan secara konsisten.

Hal ini disampaikan Sekprov pada saat kegiatan Entry Meeting Opini Ombudsman RI tentang Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menegaskan bahwa entry meeting bukan sekadar agenda seremonial atau penilaian tahunan. Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat kehadiran pemerintah, terutama melalui pelayanan publik di sektor-sektor dasar.

Fikri meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadikan pelayanan publik yang berkualitas sebagai standar kerja setiap hari, bukan hanya saat menghadapi proses penilaian.

"Saya berharap pelayanan prima itu berjalan setahun penuh. Oleh karena itu, Ombudsman setiap tahun melakukan penilaian ini di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Maluku Utara," tegas Fikri, Kamis (30/7/2026).

Ia juga mengajak seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara memperkuat kerja sama dalam melakukan perbaikan pelayanan publik. Menurut Fikri, komitmen tersebut harus dibarengi dengan langkah tegas terhadap OPD yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

Untuk memastikan tindakan korektif berjalan efektif, Fikri menyarankan kepala daerah tidak ragu memberikan sanksi (punishment) kepada OPD yang lalai menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

"Perbaikan pelayanan publik tidak cukup hanya dengan komitmen. Harus ada evaluasi dan sanksi yang tegas agar budaya melayani benar-benar menjadi bagian dari kinerja pemerintahan," pungkasnya. (nar) 

Komentar

Loading...