Perkada Pengendalian Ruang Jadi Kunci Tertib Investasi di Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mulai menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai aturan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penyusunan Perkada tersebut diawali dengan konsultasi publik yang dibuka Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, pada Senin (20/7/2026).
Samsuddin menegaskan bahwa keberadaan RTRW saja belum cukup tanpa diikuti aturan pengendalian yang jelas dan konsisten.
"RTRW saja belum cukup. Harus diimplementasikan secara konsisten melalui pengendalian pemanfaatan ruang yang terukur. Tanpa itu, tujuan penataan ruang akan sulit tercapai," tegasnya.
Menurut Samsuddin, Perkada ini menjadi instrumen penting untuk memastikan implementasi RTRW berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Ia menjelaskan, Maluku Utara sebagai daerah kepulauan yang kaya sumber daya alam dan terus berkembang menjadi tujuan investasi di sektor pertambangan, hilirisasi, perikanan, hingga pariwisata membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
"Pengendalian pemanfaatan ruang bukan untuk menghambat investasi, tetapi justru memberikan kepastian hukum bagi investor, masyarakat, dan pemerintah," jelas Samsuddin.
Melalui Perkada tersebut, Pemprov Maluku Utara juga menargetkan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Langkah itu sekaligus diharapkan mampu mencegah konflik pemanfaatan ruang maupun alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, mengatakan Perkada akan mengatur secara lebih rinci mekanisme pengendalian, pengawasan, hingga sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW.
"Setelah izin KKPR terbit, akan dilakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan," ujarnya.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (nar)



Komentar