Kejari Ternate Selidiki Dugaan Korupsi Koperasi Andalan

Ternate, malutpost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Koperasi Andalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate ke tahap penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah ada dugaan penggelapan dana retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama dengan estimasi kerugian daerah sekitar Rp400 juta.
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun 2022 dan 2023 yang menemukan adanya dugaan setoran retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama yang tidak masuk ke kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan, penanganan perkara yang sebelumnya masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) kini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
”Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan. Sejumlah saksi juga sudah kami periksa,” kata Andi, Senin (20/7/2026).
Dalam penyelidikan, tim penyelidik Bidang Intelijen Kejari Ternate sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan dana retribusi.
Menurutnya, salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, NN.
”Kami memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana retribusi ini,” katanya.
Ia menyebut, penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam masalah ini.
”Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan masih berlangsung dan Kejari Ternate belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” tandasnya. (one)



Komentar