Etika Bermedia Sosial: Menjaga Ruang Digital yang Aman dan Ramah

H.Muhammad Sjarif, S.IP,. M.Si

Sering disebut dengan istilah nomophobia (No Mobile Phone Phobia). Perasaan gelisah, khawatir dan takut ketika jauh dari ponsel. Ini adalah penyakit fobia zaman modern sebagai konsekuensi dari interaksi dengan teknologi digital.

Penderita Nomophobia menurut Pradana,Muqtadirah dan Nisafani (2026) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
(a) Menghabiskan banyak waktu dalam menggunakan mobile phone, mempunyai satu atau lebih gadget dan selalu membawa charger;

(b) Merasa cemas dan gugup ketika mobile phone tidak berada di dekatnya atau tempat lain. Selain itu merasa tidak nyaman ketika ada gangguan atau tidak ada jaringan serta saat baterai lemah; Selalu melihat dan mengecek layar telephone seluler untuk mencari tahu pesan atau panggilan masuk;

(d) Tidak pernah mematikan telepon seluler dan selalu sedia 24 jam;

(e) Lebih nyaman berkomunikasi melalui mobile phone dan merasa kurang nyaman ketika berkomunikasi secara tatap muka;

(f) Mengeluarkan biaya yang besar untuk mobile phone.

Kolaborasi dan Kerja sama

Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Pendekatan kolaboratif sangat krusial untuk menciptakan ekosistem internet yang aman dan ramah bagi generasi muda.

Pemerintah menjalankan tiga fungsi utama untuk menekan penyebaran informasi palsu melalui penegakkan hukum siber dengan penerapan sangsi hukum pidana bagi penyebar hoaks berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemutusan akses konten sebagai bagian dari pemantauan ruang digital dan memblokir akun media sosial yang terbukti menyebarkan disinformasi serta melaksanakan edukasi Literasi digital dengan menggalakkan program kecakapan digital untuk membantu remaja memverifikasi kebenaran informasi dan menganalisis sumber yang kredibel.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...