Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Keadilan Rakyat

Harapan ini kembali sirna ketika diuji dilapangan. Korporasi pertambangan maupun perkebunan bertingkah seolah mengabaikan hak-hak masyarakat adat dalam mengeksplorasi sumber daya alam dan hutan seperti di Merauke-Papua Selatan.
Izin keluar tanpa mempertimbangkan latar sejarah masyarakat setempat dengan mengabaikan keterlibatan masyarakat adat, dan hasilnya berujung ke penahanan bagi masyarakat adat yang menolak aktifitas pertambangan di wilayah adat mereka seperti perjuangan yang dilakukan masyarakat adat Sangaji Maba di Pulau Halmahera Maluku Utara.
Ironisnya lagi, pemerintah daerah sendiri tidak mengakui keberadaan masyarakat adat tersebut dengan alasan belum ada aturan yang jelas soal masyarakat adat, sementara beberapa regulasi yang disebutkan sebelumnya sudah jelas mengakomodir hak-hak masyarakat adat.
Olehnya itu, tidak bermaksud untuk mengucilkan peran pemerintah daerah maupun menilai keliru. Namun, jika dibiarkan berlarut-larut terjadi, maka sesuatu yang menyimpang dari kebenaran akan dianggap benar ketika itu keluar dari ucapan pemerintah meskipun salah.
Hirarki norma hukum tertinggi dalam UUD 1945 telah menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, seharusnya ini menjadi kunci terakhir melihat kesatuan masyarakat hukum adat yang tidak bisa diabaikan.
Mengingat pentingnya pengakuan tersebut, maka sudah saatnya pemerintah provinsi mendorong percepatan identifikasi dan pengakuan di tingkat kabupaten/kota dan berlanjut ke tingkat provinsi dan bersama-sama pemerintah provinsi dan DPRD dalam membuat regulasi di tingkatnya sebagaimana sudah diatur mekanismenya dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014.
Serta mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional sehingga keadilan hukum bagi masyarakat hukum adat bisa tercapai. Semoga. (*)



Komentar