Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Keadilan Rakyat

Suratman Dano Mas’ud

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Undang-Undang nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Namun kekhwatiran yang ditakutkan bahkan lebih banyak terjadi ketimbang menepisnya dengan berlakunya rentetan regulasi yang telah disebutkan sebelumnya.

Alih-alih melindungi hak masyarakat adat, negara seakan diam serta mengabaikan kepentingan masyarakat adat dengan dalil kepentingan nasional lalu membiarkan korporasi mengeruk hasil alam baik di darat maupun laut tanpa mempertimbangan hak penguasaan maupun pengelolaan serta keterlibatan oleh masyarakat adat.

Bahkan tidak jarang banyak masyarakat adat yang justeru berakhir di jeruji besi karena mempertahankan tanah adatnya di dirusak serta dirampas hasil alamnya oleh korporasi pertambangan maupun perkebunan.

Meskipun negara memiliki kekuasaan penuh atas pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, negara juga tidak boleh mengabaikan begitu saja hak ulayat masyarakat hukum adat yang sebagaimana tercantum dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945.

Harapan besar kembali hadir ketika wewenang pemberian izin pertambangan oleh pusat dapat didelegasikan ke pemerintah daerah sesuai pasal 35 ayat 4 Undang-Undang nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Sehingga izin yang kemudian dikeluarkan dapat dengan jelas pemerintah daerah mempertimbangkan serta menjamin perlindungan atas hak-hak masyarakat adat serta melibatkan dalam setiap kebijakan yang akan dilakukan dan memberdayakan masyarakat adat di wilayah pertambangan karena diyakini lebih memahami betul karakteristik wilayahnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...