Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Keadilan Rakyat

Suratman Dano Mas’ud

Setelah Indonesia merdeka dan meletakan dasar konstitusi negara, keberadaan kesultanan beserta hukum adatnya masih dijaga oleh bangsa ini dengan mencantumkannya kedalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” sebagai petunjuk atas eksistensi yang diakui sekaligus cita-cita bangsa yang perlu dijaga dan dilindungi hingga hari ini.

Tentu sangat disayangkan jika terjadi tindakan ataupun kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang berada dibawa empat kesultanan di Maluku Utara hanya demi kepentingan segelintir orang atau korporasi pertambangan semata.

Keberadaan Masyarakat Hukum Adat telah diakomodir selain dari UUD 1945 sebagai dasar tertinggi sebagaimana telah dicantumkan dalam pasal 18B ayat (2), juga telah ditetapkan dalam beberapa aturan seperti: Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang.

Undang-Undang nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan, Keputusan Mahkama Konstitusi nomor 45/PUU-IX/2011 pengakuan atas Hak Ulayat Masyarakat Adat.

Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Dalam Kawasan Tertentu.

Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa Adat, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...