Krisis Ruang Aman bagi Perempuan di Malut
Antara Diam dan Takut

Seharusnya pemerintah kota ternate lebih pandai dalam melihat problem tersebut, dan memberikan solusi yang dapat mencegah timbulnya kasus kekerasan seksual.
Masalah-masalah kekerasan seksual selalu di abaikan, bahkan pihak kepolisian sering tidak menindak lanjuti kasus tersebut, kecuali suda ada desakan dari masyarakat baru kemudian di proses.
(Pasal 285 KUHP lama), yang berbunyi: pemaksaan persetubuhan oleh laki-laki terhadap wanita di luar perkawinan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di ancam penjara paling lama 12 tahun.
(Pasal 289 KUHP lama), yang berbunyi: perbuatan mencabuli seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di ancam penjara paling lama 9 tahun.
(Pasal 281 KUHP lama), yang berbunyi: perbuatan melanggar kesusilaan di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda bagi yang sengaja kesusilaan di muka umum.
Peran kohati turun untuk mendampingi korban mengawal kasus hingga korban mendapatkan hak-hak dan keadilan, menyediakan ruang aman bagi korban, rehabilitas untuk memperbaiki kesehatan mental korban.
Dimana peran kohati bukan hanya sebatas itu tapi memperjuangkan hak-hak dan keadilan bagi semua perempuandengan tetap menyuarakan isu-isu serta memberikan solusi, Ruang aman bukan sekedar slogan, tetapi hak dasar bagi semua perempuan. (*)


Komentar