Pemda Haltim Ultimatum PT Feni soal Pencemaran di Teluk Buli

Haltim, malutpost.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim (FHT) dan Antam Group, Senin (11/5/2026).
Para perusahaan tersebut dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran di Kali Kukuba dan kawasan pesisir Teluk Buli akibat sedimentasi.
Pemkab Haltim juga meng-ultimatum pihak perusahaan agar segera menyelesaikan pencemaran sampai ke akar masalah.
Dalam masalah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Haltim melakukan penelusuran di lapangan. Hasilnya, ada dugaan pembiaran oleh PT Feni terhadap masuknya sedimen pond ke area Kali Kukuba yang berdampak ke pesisir perairan Teluk Buli.
Rapat klarifikasi dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim Ricky Chairul Richfat, Kepala DLH Ardiyansyah Madjid, staf ahli bidang pembangunan, Kabag Ekbang, serta pihak PT Feni Haltim, perwakilan PT NKA, PT SDA, dan Antam Buli.
Mewakili Pemda Haltim, Sekda Ricky Chairul Richfat menegaskan, PT Feni harus segera mengambil langkah taktis untuk menyelesaikan masalah pencemaran.
Ia menyampaikan, Pemda akan menugaskan tim DLH secara berkala untuk memantau progres penanganan rona lingkungan oleh PT Feni.
"Langkah ini dilakukan agar jika terdapat potensi bahaya yang lebih besar, bisa segera diminimalisir," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DLH Haltim Ardiyansyah Madjid mengaku, pihaknya telah menugaskan tim untuk terus memantau kondisi perubahan rona lingkungan di wilayah Kabupaten Haltim, termasuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
"Termasuk yang terjadi atas laporan di PT Ara," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Vice President PT Feni Haltim, Mr. Jack, berjanji segera menyelesaikan persoalan pencemaran di Teluk Buli. Dia juga menyatakan, komitmen perusahaan untuk tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
"Kami akan segera menyelesaikan masalah ini dan berkomitmen agar hal seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya. (one)


Komentar