Kejati Periksa 3 Staf KONI Malut soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp12 Miliar

IMG 20260507 WA00451
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Foto. Iwan/malutpost.com).

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), memeriksa tiga staf Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara, Senin (11/5/2026).

Tiga saksi yang diperiksa, masing-masing inisial IU, ND dan RTH. Mereka diperiksa atas dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp12 miliar.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.

‎"Hari ini tiga orang saksi dari KONI diperiksa penyidik. Sehingga total saksi lima orang yang diperiksa, karena sebelumnya dua saksi," tandasnya.

Diketahui, ‎kasus tersebut sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hibah sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

‎Dana yang sebesar ini harusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga, tetapi diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Atas dasar itu, ‎Kejati Malut memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan dana hibah KONI. (one)

Komentar

Loading...