Kejati Didesak Tahan Tersangka Korupsi Uang Mami dan Perjalanan Dinas WKDH Provinsi Malut

IMG 20260507 WA0045
Kantor Kejati Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), didesak untuk mengambil langkah penahanan terhadap M. Al Yasin Ali selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang melekat di sekretariat daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.

M. Al Yasin Ali yang merupakan mantan Wakil Gubernur Malut ditetapkan sebagai tersangka, sejak 9 Desember 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp2,7 miliar.

Desakan penahanan disampaikan oleh Praktisi Hukum (PH) Ahmad Rumasukun.

"Tersangka korupsi tidak boleh mendapat perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum. Makanya, upaya paksa berupa penahanan tersangka perlu segera dilakukan, kerena ini berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap integritas Kejati Malut secara kelembagaan," katanya, Kamis (7/5/2026).

Ia menyebut, dalam perkara korupsi yang lain tersangkanya lansung ditahan, lalu kenapa dalam perkara a quo atau tersangka yang juga mantan Wakil Gubernur tak kunjung ditahan.

"Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara? Apakah syarat formil, syarat materiil, syarat objektif dan syarat subjektif penahanan tidak cukup atau karena ada alasan lain diluar itu?," ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, jika tersangka korupsi belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan, maka pertanyaannya apakah rumah sakit atau dokter yang memeriksa kesehatan tersangka adalah pihak yang ditunjuk oleh Kejati Malut?, apakah cukup beralasan hukum apabila rumah sakit atau dokter yang memeriksa kesehatan tersangka bukan pihak yang ditunjuk oleh Kejati Malut?

"Kami memahami bahwa pemeriksaan kesehatan tersangka itu penting guna memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi. Namun karena yang bersangkutan adalah tersangka korupsi, maka proses pemeriksaan kesehatan tersangka harus sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku."

"Hal itu perlu disampaikan ke publik dengan tetap memperhatikan batas-batas pengaturan mengenai Undang-undang perlindungan data pribadi dan perundang-undangan terkait lainnya," jelas Ahmad.

Komitmen Kejati Malut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi jangan hanya sekedar retorika melainkan sikap dan tindakan tegas, proporsional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.

"Kami berharap komitmen Kejati dalam pemberantasan korupsi bukan sekedar retorika. Upaya paksa berupa penahanan tersangka korupsi tidak boleh terhalangi oleh kepentingan lain, selain dari kepentingan penegakan hukum," tegasnya.

Menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disusun berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum dan melaksanakan pidana.

Sehingga, hukum acara pidana selalu disusun berdasarkan apa yang dikatakan oleh M. King (A Framework of Criminal Justice) sebagai participan approach. Artinya, hukum acara disusun berdasarkan sudut pandang aparat penegak hukum.

"Ini dimaksudkan bukan untuk memperluas atau memperbesar kewenangan aparat penegak hukum. Namun segala sesuatu yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum harus ditulis dengan tegas dan jelas, karena pada dasarnya aparat penegak hukum tidak boleh bertindak selain dari apa yang tertulis," tuturnya.

"Olehnya itu, sifat keresmian hukum acara pidana yang berpegang pada prinsip lex scripta atau aturan tertulis, lex certa atau turan yang jelas dan lex stricta atau turan yang ketat yang dipegang teguh oleh Malut dalam penanganan kasus a quo," tandasnya.

Untuk diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp13.839.254.000.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari alokasi anggaran. (one)

Komentar

Loading...