Polres Haltim dan Satgas PKH Sosialisasi Perpres Nomor 5 di Kecamatan Wasile

Haltim, malutpost.com -- Polres Halmahera Timur (Haltim) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 di Kecamatan Wasile, Selasa (14/04/2026).
Perpres tersebut adalah tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kegiatan yang berlangsung di Pondok Cemara, Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile ini dihadiri langsung oleh Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol. M. Ischak Said, Wakil Ketua Kombes Pol. Puji Saputro Bowo, Kapolsek Wasile AKP Mus Senen, dan jajaran Sat Intelkam dan masyarakat setempat.
Kapolsek Wasile, AKP Mus Senen menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolres dan Tim Satgas PKH yang turun langsung bertatap muka dengan masyarakat. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman terkait penertiban kawasan hutan.
"Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat bisa memahami tugas dan fungsi Satgas PKH, sehingga tercipta komunikasi yang baik," akunya.
Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol. M. Ischak Said, menyatakan kegiatan ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
"Kami hadir untuk mendengar, mencatat, dan membawa aspirasi masyarakat ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah," tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai masukan, khususnya terkait aktivitas pertambangan di wilayah Wasile agar di tertibkan, terutama tambang yang bermasalah.
Secara umum, masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Polres Haltim bersama Satgas PKH berharap dapat memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung kebijakan pemerintah. (one)




Komentar