Tambang Nikel Pemicu Paradoks Pertumbuhan Ekonomi

Dr. Iswadi M. Ahmad

Untuk mengembalikan pengelolaan tambang sesuai dengan pesan konstitusi, Maluku Utara membutuhkan kebijakan ekonomi yang tegas, terstruktur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah daerah harus berani menetapkan moratorium izin tambang baru di wilayah-wilayah rentan terhadap banjir, longsor, dan pencemaran air yang berpotensi mengancam keselamatan warga.

Langkah ini perlu diikuti dengan audit lingkungan yang menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan guna menilai tingkat kerusakan lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi, serta beban biaya sosial dan lingkungan yang selama ini tidak tercermin dalam capaian pertumbuhan ekonomi daerah.

Penegakan hukum lingkungan juga harus dilakukan secara tegas dan konsisten, terutama dalam perlindungan sumber air, pengelolaan limbah, dan kewajiban reklamasi pascatambang, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, manfaat ekonomi tambang nikel harus didistribusikan secara adil kepada masyarakat lokal, khususnya desa-desa terdampak. Kompensasi lingkungan dan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan untuk penyediaan air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, serta pemulihan lingkungan.

Penataan ulang pertambangan nikel di Maluku Utara bukanlah upaya menghambat pembangunan, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.

Tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, daerah ini berisiko mewariskan krisis lingkungan dan kesejahteraan semu bagi masyarakat.

Seperti diingatkan William D Nordhaus pembangunan ekonomi yang ideal bukan yang tumbuh paling cepat, melainkan yang mampu bertahan paling lama tanpa merusak masa depan. (*)

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...