Tambang Nikel Pemicu Paradoks Pertumbuhan Ekonomi

Pembangunan ekonomi sejatinya bukan sekedar mengejar angka pertumbuhan ekonomi, melainkan memastikan pemanfaatan sumber daya alam harus sesuai dengan prinsip keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memperhatikan kemakmuran masyarakat.
Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam, tetapi juga menegaskan tanggung jawab moral dan sosial negara dalam mengelolanya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketika pertambangan dibiarkan menjadi mesin utama pendorong pertumbuhan ekonomi tanpa kendali ekologis dan sosial, maka pembangunan kehilangan ruh konstitusionalnya dan berubah menjadi praktik ekstraksi yang mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Aktivitas tambang nikel di Maluku Utara masih berjalan sebagai enclave economy. Artinya, tambang menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar, tetapi manfaatnya nyaris tidak dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Sektor ekonomi rakyat seperti pertanian, perikanan, dan UMKM tidak ikut berkembang seiring pesatnya industri tambang. Ironisnya, warga lokal justru harus menanggung dampak buruk berupa kerusakan lingkungan, pencemaran, serta semakin sempitnya ruang hidup mereka.
Pandangan William D Nordhaus memberi pelajaran ekonomi penting bagi kita bahwa pertumbuhan ekonomi yang “terbaik” di atas kertas justru bisa menjadi yang “terburuk” bagi lingkungan dan manusia, jika tidak dikelola dengan prinsip ekologi ekonomi atau ekonomi hijau.
Maluku Utara sedang berada di persimpangan itu. Apakah pertumbuhan akan terus dikejar dengan mengorbankan lingkungan, ataukah tambang ditata ulang sebagai alat transformasi ekonomi yang adil, dan berkelanjutan?.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar