Tambang Ilegal dan Krisis Jaminan Reklamasi di Malut

Julfandi Gani, S.H.

Keberanian yang Harus diambil

Pemerintah pusat dan daerah harus segera membentuk tim audit independen secara menyeluruh dan transparan. yang melibatkan akademisi, LSM, dan masyarakat sipil untuk memverifikasi seluruh IUP yang beroperasi di Maluku Utara. Hasilnya harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat bisa mengawasi.

Jika ditemukan Perusahaan yang terbukti melakukan tambang ilegal harus diproses secara pidana, bukan hanya ditegur. IUP perusahaan yang tidak memiliki jaminan reklamasi harus dicabut.

Tidak ada alasan ekonomi yang bisa membenarkan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan. penegakan hukum tanpa pandang bulu jangan hanya Penambang rakyat yang ditertibkan.

Mekanisme escrow account atau rekening bersama yang tidak bisa diambil sewaktu-waktu oleh perusahaan harus diterapkan secara ketat.

Dana jaminan reklamasi harus disetor sejak awal operasi dan besarannya harus dievaluasi secara berkala sesuai dengan luas area yang sudah ditambang. harus ada reformasi sistem jaminan reklamasi.

Keadilan Ekologis

Konstitusi kita, dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ini penegasan atas Keadilan Ekologis.

Bukan untuk kemakmuran segelintir korporasi. Bukan untuk mengeruk keuntungan jangka pendek dengan mengorbankan keberlanjutan jangka panjang.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...