Pemekaran Daerah: Kebutuhan atau Euforia Demokrasi?

Amran Husen

Data dan Fakta!

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021-2022 mengungkap bahwa kinerja sebagian besar daerah otonom baru (DOB) yang terbentuk setelah tahun 1999 tidak memuaskan.

Dari delapan provinsi hasil pemekaran, hanya Banten dan Kepulauan Riau yang mampu bersaing dengan daerah induk. Bahkan, dari 181 kabupaten yang terbentuk, tidak ada yang mendapatkan kinerja tinggi.

Baca Juga: Maluku Utara dan Pelangi Kepemimpinan

Hanya 54 daerah mendapatkan kinerja ”sedang”. DOB di tingkat kota juga tidak mendapatkan nilai kinerja ”tinggi”. Dari total 34 kota yang terbentuk, hanya 23 kota yang mendapatkan nilai ”sedang.

Untuk diketahui, pada periode 1999 hingga 2014 lahir 223 daerah otonom baru (DOB). Selang beberapa tahun setelah periode tumbuh suburnya pemekaran ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan 60 persen daerah gagal berkembang.

Banyaknya daerah yang perkembangannya lambat ini pun terlihat hingga 2021-2022. Merujuk pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kemendagri, setidaknya ada 181 kabupaten dan 34 kota yang kinerjanya terbilang rendah.

Usulan pemekaran antara lain muncul dari Maluku Utara, seperti DOB Galela Loloda dan Kao Raya, yang ingin mekar dari Kabupaten Halmahera Utara. Lalu, DOB Wasile yang ingin ”lepas” dari Halmahera Timur.

Selain itu, DOB Obi dan Makian Kayoa Kepulauan dari Halmahera Selatan, plus pemekaran Sofifi dari Kota Tidore Kepulauan. Padahal, banyak DOB yang lahir pada awal masa pemekaran kinerjanya masih rendah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...