Pelaku Persetubuhan Anak di Pas Ipa Kepulauan Sula Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi kasus persetubuhan anak

Sanana, malutpost.com -- Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka.

AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin 23 Juni 2025. Ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, Rabu (25/6/2025).

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rinaldi.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat panggilan terhadap pelaku dengan status sebagai tersangka.

“Nah, sehari dua akan kita kirim panggilan untuk tersangka dan akan dilakukan penahanan," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...