Siasat Politik Di Balik Kegagalan Paripurna Pembentukan Pansus DOB DPRD Halmahera Selatan

Penulis: Dr. Iksan Subur Karamaha
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Perbincangan mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Maluku Utara (Malut) seakan tak ada ujung. Khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan yang berpeluang melahirkan sejumlah wilayah sebagai DOB. Namun, ada hal menarik yang mewarnai dorongan pembentukan DOB di wilayah Halsel. Ini terbukti pada Rabu, 18 Juni 2025, di mana 30 Anggota DPRD Halsel diduga secara sengaja dan terang-terangan mengatur siasat dan menggagalkan Paripurna Pembentukan Pansus DOB.
Karena itu, fenomena ini dapat dinyatakan sebagai perbuatan Kemaksiatan Politik. Sebab, sangat mungkin para pelaku politik bisa melakukan kompromi untuk menggagalkan agenda paripurna. Di mana perbuatan menggagalkan paripurna ini, sebagai bentuk pelanggaran etika dan moral dalam politik. Pasalnya, dari 30 wakil rakyat di parlemen Halsel, hanya 10 orang yang hadir, sementara 20 anggota DPRD lainnya memilih tak hadir. Walhasil, rapat tersebut dinyatakan tidak memenuhi kuorum dan paripurna pembentukan pansus DOB gagal alias tidak bisa berlanjut.
Ini menunjukkan kompromi politik yang fatal dalam semangat mendorong kebijakan pemekaran. Sebab agenda Badan Musyawarah yang telah disepakati harusnya konsisten dilaksanakan. Terlebih, undangan paripurna telah didistribusikan kepada seluruh anggota DPRD.
Karena itu, harusnya wakil rakyat ini hadir dalam paripurna. Apalagi, agenda paripurna telah terpublikasi di semua khalayak. Artinya, publik sangat mengharapkan paripurna ini berjalan sebagaimana mestinya. Akan tetapi, para anggota dewan di Halsel malah mempertontonkan perilaku ‘maksiat politik’ alias mengkhianati harapan publik.
Mari kita urai maksud dari kemaksiatan politik tersebut. Dalam konteks agama, Kemaksiatan Politik merupakan sebuah tindakan politik yang menyimpang dari nilai-nilai agama, moral dan etika (kejujuran, keadilan, dan amanah). Khususnya dalam menjalankan kekuasaan dan pengambilan kebijakan serta praktik politik. Begitu pula teori kemaksiatan dalam politik berpandangan bahwa praktik politik seringkali melibatkan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral atau etika.
Selain itu, juga dalam beberapa perspektif para pakar menyebut, kemaksiatan politik terkait dengan kepentingan kekuasaan dan kepentingan pribadi, serta etika dan tanggung jawab dalam politik.
Berdasarkan pada historis gelar paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sejak berdiri sebagai DOB, kurang lebih dua dekade ini, belum pernah terjadi peristiwa menggagalkan paripurna. Ini merupakan budaya politik yang baik dan harus dipertahankan. Karena itu, terjadinya kegagalan paripurna ini telah membuka gerbang budaya politik baru yang berpotensi eksis karena kepentingan pragmatis dan sesaat yang terorganisir dan terkendali.
Dalam melihat peristiwa kegagalan paripurna ini, pantas dibilang sebagai by desgn politik yang penuh konspiratif atas peran dan fungsi DPRD itu sendiri. DPRD sebagai wakil rakyat yang lahir dari rahim rakyat melalui pemilihan umum telah membuat kemaksiatan secara sengaja dari kegagalan paripurna tersebut.
Baca halaman selaanjutnya ..
Komentar