Januari-Juni 2025, Ditpolairud Polda Maluku Utara Tetapkan 17 Tersangka Kasus Destructive Fishing

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) dalam kurun waktu 6 bulan, sejak Januari sampai Juni 2025 telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus dugaan destructive fishing.
Destructive fishing merupakan kegiatan perikanan yang menggunakan metode atau alat yang dapat merusak ekosistem laut dan sumber daya ikan, seperti penggunaan bahan peledak, racun, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Belasan tersangka itu ditangkap oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut.
Terdiri dari laporan polisi nomor LP/A/01/II/2025/ SPKT. Ditpolairud/Polda Malut, dengan jumlah tersangka 5 orang.
Kemudian laporan polisi nomor :LP/A/03/IV/2025/SPKT Ditpolairud/Polda Malut dengan tersangka 7 orang, dan laporan polisi nomor LP/A/08/VI/2025/SPKT. Ditpolairud/Polda Malut dengan jumlah tersangka 5 orang.
"Benar, selama Januari hingga Juni 2025, anggota berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka 17 orang dalam kasus dugaan destructive fishing," kata Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda, saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Kompol. Riki menyebut, untuk 5 tersangka ditangkap pada Kamis 27 Februari 2025, saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Kemudian 7 tersangka, ditangkap pada Kamis 17 April 2025 di perairan Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Selanjutnya 5 tersangka lagi ditangkap pada 15 Juni 2025 di perairan Kecamatan Obi Utara, Kebupaten Halmahera Selatan.
"Jadi 17 orang ini menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan," jelasnya.
Mantan Wakapolres Ternate itu bilang, belasan tersangka tersebut sedang menjalani proses hukum. Sebagian sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan satu laporan dalam proses pemberkasan.
"Dua LP sudah di JPU dan satu LP dalam pemberkasan," jelas Kompol Riki.
Dia berharap, dengan pengungkapan sejumlah kasus tersebut bisa menjadi motivasi bagi seluruh anggota Ditpolairud Polda dalam menjalankan tugas untuk menjaga kelestarian laut dan keindahan terumbu karang di wilayah Maluku Utara.
"Kerja anggota sangat luar biasa, karena dalam waktu singkat dapat menangkap belasan orang yang merusak terumbu karang karena menangkap ikan dengan bahan peledak. Saya sangat mengapresiasi semua anggota yang bekerja keras, terutama anggota Ditpolairud Polda Malut," tandasnya. (one)
Komentar